Bantuan Sosial

Nasib KUR usai Pemerintah Hapuskan Utang Macet UMKM? Apakah KUR Juga Ikut Dilunasi?

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemerintah resmi menghapus utang pelaku UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024. Namun, bagaimana nasib program KUR? apakah mendapat penghapusan juga? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana nasib Kredit Usaha Rakyat (KUR) usai pemerintah tetapkan penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pengusaha kecil yang mengalami kesulitan finansial.

Pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut selagi memenuhi syarat.

Namun dibalik kebijakan positif ini, banyak pihak yang bertanya apakah utang yang berasal dari KUR termasuk dalam penghapusan utang macet?

Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha!

Nasib KUR

Sayangnya, program KUR tidak termasuk dalam kategori utang yang akan dihapus pemerintah.

Hal itu sempat ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Maman Abdurrahman menegaskan kalau KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Askrindo dan Jamkrindo.

Oleh karena itu, utang yang diambil dari KUR tidak akan mendapat penghapusan.

Manfaat KUR

Meski tidak mendapat insentif penghapusan utang, KUR masih menjadi program yang menguntungkan bagi pelaku UMKM.

KUR memiliki bunga sangat rendah yakni 6 persen.

Suku bunga ini lebih rendah kebanding suku bunga rata-rata yang bisa mencapai 15 persen.

Oleh karena itulah KUR masih menjadi program menarik bagi pelaku usaha menengah atau kecil yang membutuhkan modal secepatnya.

Bank Kalbar Melalui KUR Wujudkan Kopi Saring Melawi Menjadi Warkop Paling Disukai Warga

Cara Ajukan KUR BRI 2025

Syarat

Dokumen Pribadi:

-KTP elektronik (e-KTP).
-Kartu Keluarga (KK).
-Akta Nikah (jika sudah menikah).

Dokumen Usaha:

-Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW.
-NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

Kriteria Umum:

-Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro).
-Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
-Memiliki usaha yang sudah berjalan.

Cara Pengajuan

1. Siapkan semua dokumen persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

2. Datang ke kantor cabang Bank BRI terdekat.

3. Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada petugas Customer Service (CS) bahwa Anda ingin mengajukan KUR.

4. Ikuti prosedur pengajuan sesuai arahan petugas.

5. Jika lolos verifikasi dokumen, pihak BRI akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved