Live Streaming Sidang Sengketa Pilkada Melawi 2024 di MK, KPU Melawi Jawab Kluisen dan Iif Usfayadi

MK kembali menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MELAWI Tahun 2024

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Melawi 2024.

Sidang digelar di Gedung MKRI 1, lantai 4 mulai pukul 13.00 WIB.

Kali ini, agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang Pilkada Melawi bisa disaksikan melalui link berikut ini atau tonton video di bawah:

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi mengajukan permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Melawi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya, Sucipto Ombo dan sejumlah penasehat hukum lain, mereka mengajukan gugatan setelah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.

Satu di antara petitumnya, dalam permohonan, pihaknya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Melawi.

Baca juga: Ajukan Permohonan Pilkada Ulang di Melawi, Tim Kuasa Hukum Kluisen-Iif Usfayadi Siap Sidang di MK

"Soal apa saja pelanggaran yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh paslon itu nanti bisa dilihat di persidangan MK. Salah satu pokok permohonnnya adalah kami minta pemungutan suara ulang atau pilkada ulang di Kabupaten Melawi," ujar Sucipto.

Sucipto yakin, hakim MK akan mengadili perkara yang diajukan yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan yanng sama kepada pemohon, termohon maupun pihak terkait untuk membuktikan dalil masing masing.

"Kami yakin dengan alat bukti yang kami punya. Namun demikian kami menyerahkan perkara ini kepada yang mulia hakim Konstitusi untuk mengadili secara adil, apa yang menjadi permohonan kami. Selama ini belajar dari putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Biarlah itu menjadi ranah hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan terkait dalih yang dikemukakan para pihak di sidang pengadilan MK," jelas Sucipto.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved