DAFTAR Negara yang Resmi Blokir TikTok Beserta Alasannya, Apakah Indonesia Termasuk?

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat per 19 Januari 2025. Sebelum Amerika Serikat, TikTok ternyata diblokir di 13 negara lainnya. Intip daftarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amerika Serikat resmi memblokir platform video pendek populer TikTok.

Keputusan itu menimbulkan kontroversi di seluruh dunia.

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

Beberapa negara lain telah menerapkan larangan sebagian atau penuh pada aplikasi tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok telah mendapatkan perhatian dan telah menjadi fenomena budaya dan sosial.

Video berdurasi pendek, konten kreatif, dan platform yang mudah digunakan telah menarik perhatian jutaan orang di seluruh dunia.

Namun seiring dengan meningkatnya popularitas platform tersebut, ada juga banyak diskusi dan pengawasan yang mengelilinginya.

Berbagai pemerintah, badan regulasi, dan pakar keamanan telah menyuarakan banyak kekhawatiran mengenai privasi data, keamanan nasional, dan potensi penyalahgunaan algoritma canggih platform tersebut.

Kekhawatiran ini telah mengakibatkan pembatasan dan pelarangan TikTok di berbagai negara, yang mengakibatkan perdebatan sosial dan geopolitik yang rumit tentang praktik bisnis platform tersebut.

Pada dasarnya, TikTok adalah aplikasi jejaring sosial yang dibuat oleh ByteDance, sebuah perusahaan Tiongkok.

Dengan lebih dari satu miliar pengguna sejak diluncurkan pada tahun 2016, aplikasi ini telah menjadi pusat hiburan, pendidikan, dan bahkan aktivisme politik.

Meskipun memiliki lebih dari 2 miliar pengguna di seluruh dunia, hubungan TikTok dengan Tiongkok terus menjadi sumber kontroversi.

Kekhawatiran muncul, terutama di negara-negara yang hubungannya tegang dengan Tiongkok.

Kritikus berpendapat bahwa metode pengumpulan data aplikasi tersebut dapat memberi pemerintah Tiongkok akses ke data pribadi pengguna.

Selain itu, TikTok dikritik karena kebijakan moderasi kontennya, di mana para ahli mengklaim bahwa platform tersebut bertanggung jawab atas penyebaran bias politik, penyensoran, dan informasi palsu.

Pemerintah di mana-mana telah berjuang untuk mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi dan daya tarik hiburan aplikasi tersebut dengan dugaan ancaman privasi dan keamanan.

Hal ini telah menyebabkan berbagai undang-undang terhadap TikTok yang mewakili kekhawatiran negara-negara peserta, mulai dari larangan total hingga pembatasan sebagian.

Berikut daftar negara yang memblokir TikTok:

Daftar Negara yang Resmi Blokir TikTok

1. Afghanistan

TikTok telah dilarang sejak 2022, bersama dengan gim video PUBG, oleh pimpinan Taliban untuk melindungi kaum muda dari "penyesatan".

2. Australia

TikTok dilarang pada perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal, mengikuti saran dari badan intelijen dan keamanan.

3. Belgia

TikTok dilarang tanpa batas waktu di perangkat pemerintah federal karena kekhawatiran atas keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

4. Kanada

Perangkat pemerintah federal dilarang menggunakan TikTok karena risiko privasi dan keamanan. Aplikasi tersebut dihapus, dan pengunduhan diblokir untuk karyawan.

5. Denmark

Kementerian Pertahanan melarang TikTok di telepon kantor, dengan alasan masalah keamanan dan terbatasnya kebutuhan terkait pekerjaan akan aplikasi tersebut.

6. Uni Eropa

Lembaga-lembaga Uni Eropa, termasuk Parlemen Eropa, Komisi, dan Dewan, telah melarang TikTok pada perangkat staf dan menyarankan untuk menghapusnya dari perangkat pribadi.

7. Prancis

Karyawan pemerintah dilarang menggunakan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya pada ponsel kantor karena langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

8. India

TikTok dilarang secara nasional pada tahun 2020 karena masalah privasi dan keamanan setelah bentrokan perbatasan dengan Tiongkok. Larangan tersebut dibuat permanen pada tahun 2021.

9. Indonesia

Fungsi ritel daring TikTok dilarang untuk melindungi usaha kecil, tetapi aplikasinya sendiri masih dapat diakses untuk penggunaan lain.

10. Latvia

TikTok dilarang di telepon pintar Kementerian Luar Negeri. Menteri Luar Negeri menghapus akun TikTok pribadinya.

11. Belanda

Pemerintah Belanda melarang TikTok di perangkat kantor, sehingga menghambat penggunaan aplikasi dari negara-negara yang memiliki program siber yang menyinggung kepentingan Belanda.

12. Nepal

TikTok dilarang di seluruh negeri karena mengganggu “keharmonisan sosial” dan menyebarkan “materi tidak senonoh.”

13. Selandia Baru

Anggota parlemen dan staf parlemen dilarang menggunakan TikTok di telepon kantor, berdasarkan saran dari pakar keamanan siber.

14. Norwegia

TikTok dilarang di perangkat kerja pegawai pemerintah dan staf parlemen karena masalah keamanan. Pegawai pemerintah daerah di Oslo dan Bergen juga harus menghapus aplikasi tersebut.

15. Pakistan

TikTok telah diblokir sementara beberapa kali sejak 2020 karena mempromosikan konten yang tidak bermoral.

16. Somalia

TikTok dilarang bersama dengan Telegram dan 1XBET karena kekhawatiran tentang konten ekstremis dan materi yang menyinggung.

17. Taiwan

Perangkat sektor publik dilarang menggunakan TikTok dan perangkat lunak buatan Tiongkok lainnya karena risiko keamanan nasional.

18. Inggris

TikTok dilarang pada perangkat yang digunakan oleh menteri pemerintah, pegawai negeri, dan staf parlemen karena masalah keamanan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved