Berita Viral

ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang

Resmi berubah aturan pajak kendaraan terbaru kini bayar setelah jatuh tempo bebas denda tapi masih bisa ditilang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi besaran pajak kendaraan yang tertera di STNK. ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang. 

"Kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang.

Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya.

Resmi Naik! Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Terbaru Lengkap Rincian Pajak Mobil dan Motor

Itulah aturan pajak kendaraan terbaru 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved