Berita Viral
ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang
Resmi berubah aturan pajak kendaraan terbaru kini bayar setelah jatuh tempo bebas denda tapi masih bisa ditilang.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi besaran pajak kendaraan yang tertera di STNK. ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang.
"Kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang.
Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya.
• Resmi Naik! Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Terbaru Lengkap Rincian Pajak Mobil dan Motor
Itulah aturan pajak kendaraan terbaru 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
SIAPA Jamaludin Taipabu yang Nekat Berenang dari Batam ke Singapura hingga Dihukum 3 Kali Cambuk |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 22 September 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.