Berita Viral
Resmi Naik! Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Terbaru Lengkap Rincian Pajak Mobil dan Motor
Resmi naik opsen pajak kendaraan tahun 2025 terbaru lengkap rincian tagihan pajak mobil dan motor di Samsat cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik opsen pajak kendaraan tahun 2025 terbaru lengkap rincian tagihan pajak mobil dan motor di Samsat cek disini.
Pemerintah resmi mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor?
Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
• Resmi Berlaku, Cara Menghitung Tagihan Pajak Opsen Kendaraan Mobil dan Motor Tahun 2025
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.
Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
HEBOH Kasus 62.000 Peserta Mengeluh ke BPJS Kesehatan Soal Layanan, Iuran hingga Administrasi |
![]() |
---|
KONDISI Kala Putri Zaskia Adya Mecca usai Terlibat Kasus Penganiayaan, Terungkap Sosok Pelaku |
![]() |
---|
KASUS Baru Turis Australia Meninggal Tanpa Jantung di Bali Terungkap Penyebab Kematian dan Kronologi |
![]() |
---|
Sah! UU APBN 2026 Diresmikan DPR RI Lengkap Rincian Alokasi Anggaran hingga Isi Poin Penting |
![]() |
---|
TERUNGKAP Sosok Bos Besar Nunggak Pajak Bernilai Fantastis yang Disebut Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.