Disdikbud Singkawang Tetapkan Libur Sekolah Tanggal 30-31 Januari 2025

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banjir, kebakaran, atau resiko lainnya

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Surat edaran Disdikbud Singkawang menetapkan libur sekolah pada 30-31 Januari 2025 dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Menjelang akhir bulan Januari 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan libur Tahun Baru Imlek 2025.

Kadisdikbud Singkawang, Asmadi mengatakan setelah melakukan rapat internal dengan Kabid, Ketua Dewan Pendidikan, dan Organisasi Profesi, memutuskan pada tanggal 30-31 Januari 2025, proses pembelajaran di sekolah ditiadakan.

"Untuk memenuhi jam efektif belajar harap dapat digantikan pada hari lainnya, tanpa mengurangi jam efektif belajar yang sudah ditentukan," katanya, Jumat 17 Januari 2025.

Mengenal Sejarah Barongsai: Kehadiran yang Selalu Memeriahkan Imlek dan Cap Go Meh

Proses pembelajaran akan kembali berjalan normal pada tanggal 3 Februari 2025. 

Lebih lanjut, Asmadi pun menegaskan kepada pihak sekolah harus tetap memastikan keamanan lingkungan sekolah selama libur berlangsung.

"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banjir, kebakaran, atau resiko lainnya," ucapnya.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved