Disdikbud Singkawang Tetapkan Libur Sekolah Tanggal 30-31 Januari 2025
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banjir, kebakaran, atau resiko lainnya
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Menjelang akhir bulan Januari 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan libur Tahun Baru Imlek 2025.
Kadisdikbud Singkawang, Asmadi mengatakan setelah melakukan rapat internal dengan Kabid, Ketua Dewan Pendidikan, dan Organisasi Profesi, memutuskan pada tanggal 30-31 Januari 2025, proses pembelajaran di sekolah ditiadakan.
"Untuk memenuhi jam efektif belajar harap dapat digantikan pada hari lainnya, tanpa mengurangi jam efektif belajar yang sudah ditentukan," katanya, Jumat 17 Januari 2025.
• Mengenal Sejarah Barongsai: Kehadiran yang Selalu Memeriahkan Imlek dan Cap Go Meh
Proses pembelajaran akan kembali berjalan normal pada tanggal 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, Asmadi pun menegaskan kepada pihak sekolah harus tetap memastikan keamanan lingkungan sekolah selama libur berlangsung.
"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banjir, kebakaran, atau resiko lainnya," ucapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Penjelasan Kadisdikbud Kalbar Terkait Mekanisme Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Kemenag Singkawang Sosialisasikan Tahapan Awal Haji 2026, Kesehatan Penentu Keberangkatan Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.