Perumda AMGP Singkawang Siap Tegas Tindak Pencurian Air
"Kalau ini terjadi, ditemukan maka saya memberikan sanksi pelanggan itu adalah tiga kali rekening tertinggi," ucapnya, Selasa 14 Januari 2025.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) Kota Singkawang, Suriandi, mengungkapkan apabila terjadi pencurian air pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kasus tersebut.
"Kalau ini terjadi, ditemukan maka saya memberikan sanksi pelanggan itu adalah tiga kali rekening tertinggi," ucapnya, Selasa 14 Januari 2025.
Suriandi menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan serius terhadap potensi pencurian air yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat pengguna lainnya.
Ia menuturkan jika ditemukan adanya dugaan pencurian dan terdeteksi melalui sejumlah indikasi, seperti meteran air yang tidak bergerak hanya pemakaian lima atau dua kubik sementara penghuninya ramai, meskipun ada aktivitas penggunaan air di rumah tersebut.
Maka dengan segera, pihaknya akan melakukan pemotongan saluran air.
"Jika meteran air hanya menunjukkan pemakaian lima atau dua kubik, padahal penghuninya ramai, maka kemungkinan besar ada kebocoran atau pencurian. Kami juga akan memeriksa apabila ada koneksi langsung yang tidak melewati meteran," jelasnya.
Baca juga: Polsek Singkawang Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Halaman Masjid
Namun, hingga saat ini, Suriandi mengaku belum menemukan kasus pencurian air di wilayah Singkawang.
"Untuk saat ini, belum ada kedengaran atau pengaduan terkait hal itu," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/AMGP-140125-kalbarsssss.jpg)