Kecelakaan di Kubu Raya

Kecelakaan Simpang Empat Jembatan Kapuas 2, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanp

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Proses evakuasi kendaraan truk yang terlibat dalam insiden kecelakaan yang terjadi di persimpangan empat Jembatan Kapuas 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 9 Januari 2025 siang kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Junaidi (55), yang merupakan sopir truk pengangkut kayu ilegal dan terlibat dalam kecelakaan di simpang empat Jembatan Kapuas 2 ditetapkan sebagai tersangka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain terjerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 14 Januari 2025.

Kecelakaan di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Sopir Sempat Lari ke Mako Brimob Guna Mengamankan Diri

Ade mengungkapkan tersangka itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya saat itu. 

"Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya," ungkap Ade.

Dengan ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved