Korupsi Fiber Optik Dinas Kominfo Kalbar Senilai Rp 6 Miliar, Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka

"Kita sudah melakukan penetapan tersangka, yaitu inisial S dan A, peran keduanya itu salah satunya PPK, dan satu pihak penyediaa, sementara ini baru d

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi saat memaparkan penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan jaringan fiber Optik (Serat Optik) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar yang menelan anggaran 6 Milyar rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo saat mendampingi Kajari Pontianak Aluwi mengungkapkan tersangka yang ditetapkan S dan A.

"Kita sudah melakukan penetapan tersangka, yaitu inisial S dan A, peran keduanya itu salah satunya PPK, dan satu pihak penyedia, sementara ini baru ditetapkan dua orang, dan proses penyidikan sudah ada sepuluh orang yang diperiksa saksi, dan masih akan maraton pemeriksaan saksi lagi," ungkapnya, Senin 22 Juli 2024.

Periode 2023-2024, Kejari Pontianak Tangani Ribuan Kasus dari Narkotika, Pencurian dan Cabul Dominan

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan mark up pada kegiatan dengan anggaran sebesar 6 milyar pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar tahun 2022.

"Inikan prosesnya E Katalog, tetapi dalam prosesnya ada yang tidak benar, dan initnya ada Mark Up untuk kegiatan tersebut, Untuk kerugian masih dalam penghitungan ahli," tuturnya.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berbagai bukti tambahan untuk kasus ini.

"Kita masih juga akan menambahkan ahli IT, lalu saksi ahli untuk menghitung kerugian negara," imbuhnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved