Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Sanggau Dengan Pemberatan

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Personil Polsek Sekayam saat menunjukan rumah lokasi pencurian seng rumah di Dusun Balai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan inisial EH dan BI di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Sebelumnya, Polsek Sekayam menerima laporan pada Sabtu 11 Januari 2025 pukul 00.30 wib.

Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengatakan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 wib di Rumah SP di Dusun Balai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 65 lembar seng, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah palu, satu buah tang, satu buah senter, satu buah kawat dawai dengan panjang sekitar 2 senti meter dan 53 butir paku payung,"katanya, Senin 13 Januari 2025.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 363 ayat (2) KUHP.  Kronologis kejadian yaitu pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, saat pelapor terbangun mendengar suara motor yang berhenti di depan rumah nya.

"Kemudian dia mengintip kearah motor tersebut melalui jendela rumahnya, dan melihat cahaya senter yang mengarah ke atap rumahnya. Setelah itu mendengar suara seng yang di bongkar,"jelasnya.

Karena merasa curiga dia membangunkan rekannya serta menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar TKP untuk meminta bantuan, sekitar pukul 02.30 Wib datang ke TKP sebanyak tiga orang warga yaitu HNA, Y, dan S yang sebelum nya telah dihubungi pelapor.

"Kemudian pelapor mengajak warga tersebut untuk mengecek ke rumah tersebut yang mana di dapati dua orang sedang membongkar atap rumah tersebut. Kemudian pelapor berserta dua orang mengamankan satu orang terduga pelaku (EN) yang tertangkap tangan sedang menyusun atap seng yang sudah dibongkar tersebut,"ujarnya.

Baca juga: Seluruh Pegawai Diskominfo Kabupaten Sanggau Tandatangani Fakta Integritas

"Pada saat hendak mengamankan satu orang pelaku lainnya yang kabur meninggalkan TKP dan EN berhasil kabur. Kemudian pelapor mendapati 18 lembar seng yang berhasil di bongkar oleh pelaku,"tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna untuk proses lebih lanjut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved