Polres Mempawah Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

"Memang benar bahwa pihak kami ada menangani persoalan penggelapan mobil jenis Toyota Avanza putih milik saudara SN oleh terduga BC yang kebetulan saa

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
Proses mediasi kasus penggelapan rental mobil di Mapolres Mempawah, 4 Desember 2024 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan rental yang telah digelapkan oleh BC yang merupakan oknum Sopir penyewa mobil yang kebetulan sudah dipindahtangan (dijual murah) kepada seorang wanita inisial MA dan laki-laki PAR dengan harga sekitar Rp 50 juta, Senin 13 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah sekaligus sebagai klarifikasi terhadap adanya pemberitaan yang terkait masalah penanganan perkara penggelapan mobil tersebut.

"Memang benar bahwa pihak kami ada menangani persoalan penggelapan mobil jenis Toyota Avanza putih milik saudara SN oleh terduga BC yang kebetulan saat diamankan telah dijual dengan harga murah dan kepada wanita inisial MA bersama seorang laki-laki inisial PAR, yang saat itu berada di bengkel Sungai Pinyuh sekira tanggal 4 Desember 2024 sore," beber Kapolres Mempawah kepada media.

Satu Pekerja Proyek PT BAI Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Listrik

Kendaraan mobil rental yang digelapkan.
Kendaraan mobil rental yang digelapkan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH)

Kapolres menjelaskan terkait kronologis pihaknya mengamankan kendaraan rental yang telah digelapkan oleh seseorang pria berinisial BC tersebut.

Kasus terungkap ketika salah satu Anggota Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, ditelpon oleh saudara korban SN yang merupakan pengelola rental mobil mengalami masalah, ketika akan mengambil mobil rental yang telah dijual putus oleh oknum penyewa senilai Rp 50 juta dan dibeli oleh MA dan PAR warga Paloh Kabupaten Sambas di Kota Pontianak.

"Saat itu unit mobil berada di daerah Sungai Pinyuh karena dimatikan mesinnya melalui saluran GPS oleh pemilik mobil. Nah ketika itu saudara korban yang menelfon meminta bantuan untuk memediasi permasalahan tersebut karena khawatir akan terjadi tindak kekerasan di lokasi, sehingga meminta bantuan untuk menyelesaikannya di Polres Mempawah," jelas Kapolres.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Polres Mempawah bergerak cepat dan memberikan ruang mediasi pada 4 Desember 2024 malam.

"Sekira pukul 20.00 WIB mereka tiba di Polres Mempawah dan dilakukan mediasi dengan hasil kedua pihak membuat surat kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak pertama PAR selaku paman dari saudari MA, dan pihak kedua SN selaku pemilik mobil Toyota Avanza Putih KB 1194 WU, yang selanjutnya kunci dan unit mobil diserahkan kepada pemiliknya dan kedua belah pihak tidak akan menuntut dikemudian hari," ungkap AKBP Sudarsono.

Ia juga menghimbau kepada kedua belah pihak, bahwa apabila dalam proses mediasi saat itu ternyata masih ada ganjalan maupun ada salah satu pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum yang ada, supaya kasus tersebut terang benderang dan bisa ditindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap pelaku utamanya yaitu BC.

"Kami persilahkan bagi kedua belah pihak apabila masih merasa ada yang dirugikan, bisa menempuh jalur hukum yang ada yaitu dalam bentuk pengaduan masyarakat kepada Kepolisian, dan kami juga dalam setiap penanganan perkara maupun perselisihan di masyarakat, pastinya diawasi oleh pengawas penyidik  maupun pengawasan internal (Paminal Propam), guna profesionalisme kepolisian," tutup Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved