Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
"Kenapa sakit pas buang air kecil kemudian korban menjawab bahwa dirinya ditarik paksa oleh B ke rumahnya dan dalam dibawa kamar B".
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan seorang kakek inisial B (69) yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial F di satu diantara Desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.
Sebelumnya, unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau pada Rabu tanggal 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib menerima laporan polisi terkait tindak pidana "Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur" yang terjadi pada Pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di kamar rumah terduga pelaku.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, telah datang pelapor (Ibu kandung korban) ke Polsek Mukok melaporkan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan B kepada F (Korban).
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di kamar tidur dari kediaman terduga pelaku. Dimana kejadian bermula ketika B melihat F yang sedang berkelahi dengan kawannya. Mengetahui hal tersebut B lantas menghampiri F dan memegang tangan sebelah kirinya sambil berkata "Jangan disini nanti kamu sakit","jelasnya.
Kemudian B membawa F kerumahnya dan mengajaknya ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar B memberikan uang kepada F sebesar Rp 6000. Kemudian B membaringkan F ke kasur, kemudian melorotkan celana luar dan celana dalam dari F hingga ke mata kaki,"ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib ketika ibu kandung korban dan F mandi bersama, dia melihat F kesakitan ketika ingin buang air kecil, kemudian dia menanyakan kepada orban
"Kenapa sakit pas buang air kecil kemudian korban menjawab bahwa dirinya ditarik paksa oleh B ke rumahnya dan dalam dibawa kamar B".
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Sanggau Rayakan HUT ke-52 PDI Perjuangan
"Selanjutnya melorotkan celana F, setelah itu B memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin F. Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan ke SPKT Mapolres Sanggau,"tuturnya.
Pasal yang disangkakan adalah "Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 Huruf g Undang – Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju oblong berwarna merah muda bermotif animasi kartun, satu helai celana dalam pendek warna merah muda bermotif animasi kartun, satu helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif animasi berbi,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Sembang Pantun Pagar Budaya Semarakkan Bumi Galaherang Mempawah |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Mahasiswa hingga Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan, Mahasiswa Sintang Duduk Bersama Polisi Gelar Doa |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Lahan Percontohan Polsek Jongkat Polisi & Petani Bersatu untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.