2018 - 2024, BKSDA Kalbar Catat 44 Konflik Manusia dan Satwa, 159 Orang Utan Berhasil Diselamatkan

"Jika tidak ada langkah bijaksana dalam pengelolaan lahan, populasi Orangutan akan semakin terancam punah," tuturnya, Jumat 10 Januari 2025.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Orang utan yang berhasil di Selamatkan BKSDA kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, BKSDA Kalimantan Barat mencatat 44 kasus konflik antara manusia dan satwa di Kalimantan Barat.

Kasus terbanyak terjadi antara tahun 2019 hingga 2020, dengan total mencapai 18 kasus.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Wiwied Widodo menyampaikan konflik antara satwa liar dan manusia itu dipicu oleh pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang merusak habitat satwa liar.

Kendati demikian, ia menyampaikan terdapat penurunan jumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir berkat berbagai upaya konservasi yang dilakukan secara kolaboratif.

Wiwied Widodo menerangkan dari total 44 konflik, sebanyak 23 kejadian memerlukan evakuasi dan rehabilitasi, dalam proses ini, 159 individu Orangutan berhasil diselamatkan. 

Lalu, 71 di antaranya telah direlease ke habitat alami mereka, sementara 88 individu masih menjalani rehabilitasi di Yayasan IAR Indonesia (YIARI) dan SOC.

Menurut Kepala BKSDA, 76 persen habitat Orangutan kini berada di luar kawasan konservasi, seperti hutan produksi (HP), hutan lindung (HL), dan areal penggunaan lain (APL).

Pembukaan hutan tanpa pertimbangan ekologis menjadi ancaman utama terhadap keberlangsungan spesies ini.

Baca juga: Kadishub Jelaskan Point Penting Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024

"Jika tidak ada langkah bijaksana dalam pengelolaan lahan, populasi Orangutan akan semakin terancam punah," tuturnya, Jumat 10 Januari 2025.

Meski menghadapi berbagai tantangan, ia menerangkan dari upaya konservasi yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan signifikan.

Saat ini ia menjelaskan Pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta terus bersinergi dalam berbagai inisiatif untuk melakukan optimalisasi Rescue dan Rehabilitasi melalui unit penyelamatan satwa (WRU), evakuasi dan rehabilitasi satwa terdampak terus dilakukan secara intensif.

Kemudian pihaknya terus berupaya mengedukasi dan memberikan Kesadaran Masyarakat melalui berbagai Kampanye konservasi oleh akademisi dan organisasi masyarakat untuk mendorong kesadaran publik menjaga satwa liar dan habitatnya.

"Saat ini juga telah ada Regulasi Perlindungan Habitat melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dan peraturan daerah mewajibkan sektor swasta menyediakan 7% kawasan konsesi untuk area konservasi (HCV/NKT,''' ungkapnya

Untuk menjaga Habibat dan Satwa liar, Wiwied Widodo menekankan pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dan netizen, dalam mengawasi implementasi program konservasi dan memastikan sektor swasta memenuhi komitmen perlindungan lingkungan. 

"Mari kita Fokus untuk menciptakan menciptakan solusi, bukan terus menyoroti hal negatif yang justru bisa melemahkan semangat konservasi," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved