DPMPTSP Kapuas Hulu Imbau Pelaku UMKM Agar Urus Izin Usaha
"Apa yang telah kami dilaksanakan ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Terpenting
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Didik Widiyanto mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM di wilayah Kapuas Hulu agar bisa mengurus izin usahanya.
"Bagi pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya, persilahkan mengurusnya, karena itu sangat penting, kami siap memberikan pelayanan bagi UMKM yang mengurus izin usahanya," ujarnya, Senin 6 Januari 2025.
Selama ini jelas Didik, pihaknya telah melaksanakan pelayanan jemput bola turun langsung ke kecamatan, agar pelaku UMKM di setiap kecamatan hingga tingkat desa bisa mudah untuk mendapatkan izin usahanya.
• UMK 2025 di Kapuas Hulu Bertambah Rp17.8492
"Apa yang telah kami dilaksanakan ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Terpenting lagi adalah upaya kita dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucapnya.
Didik menjelaskan, pelayanan perizinan adalah proses pemberian izin kepada orang, atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha, yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan, serta memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sangat penting setiap UMKM untuk bisa mendapatkan legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha tersebut, maka dari itu, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu terus melakukan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Terungkap! Penyebab Banten Jadi Wilayah Terpanas Suhu Tembus 35,6 Derajat, Disusul Kapuas Hulu |
|
|---|
| Daftar 7 Kali Gempa di Sintang Sejak 2019, Terbaru Terjadi 5 Kali di 2026 |
|
|---|
| Aturan Sah WFH Bagi ASN Setelah Diresmikan, Berlaku Tiap Hari Jumat 2026 |
|
|---|
| Open Bidding, Bupati Sintang Tegaskan Jabatan untuk yang Layak, Bukan yang Punya Uang |
|
|---|
| TKA Bisa Digunakan di Jalur Prestasi SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Segera Terbitkan Juknis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Didik-Widiyanto-saat-23544.jpg)