Berita Viral
Resmi Berubah Tarif Perpanjangan SIM A, B, C dan D Terbaru Mulai Tahun 2025 Cek Disini
Resmi berubah tarif perpanjangan SIM C terbaru sepanjang tahun 2025 di kantor kepolisian republik Indonesia selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif perpanjangan SIM C terbaru sepanjang tahun 2025 di kantor kepolisian republik Indonesia selengkapnya cek disini.
Surat izin mengemudi (SIM) C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain sebagai tanda pengenal, SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua.
Tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• FAKTA Perpanjang dan Buat SIM Baru Gratis per 31 Desember 2024 Lengkap Penjelasan Resmi Polisi
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
Serta bukti cek kesehatan Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemiliknya wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Bila tidak, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Berisi tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Tarif Perpanjang SIM D
Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), termasuk penyandang disabilitas.
Mereka perlu memiliki SIM D sebagai tanda bukti legalitas kompetensi pengemudi.
SIM D terbagi dalam dua golongan; SIM D untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan SIM DI diperlukan pengemudi mobil. SIM D perlu diperpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Apabila terlambat, maka pemilik SIM perlu membuat yang baru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.
Tarif perpanjangan SIM D merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, yaitu sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi dengan tarif bervariasi, sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pemohon.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, ataupun pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
VIRAL Bendera Bajak Laut One Piece Paparan Sosiolog Mestinya Negara Tak Perlu Bertindak Represif |
![]() |
---|
Viral Sinar-X Penuh Telur Cacing Pita, Parasit Mematikan Itu Bersarang di Tubuh Seorang Pria |
![]() |
---|
Balita Ditemukan dalam Koper di Bagasi Bus, Kisah Mengejutkan dari Perjalanan Sunyi Seorang Anak |
![]() |
---|
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.