Berita Viral

BERUBAH Daftar Resmi Barang dan Jasa Kini Wajib Naik PPN 12 Persen Sepanjang Tahun 2025

Resmi berubah daftar pajak barang dan jasa kini wajib naik PPN 12 persen berlaku sepanjang 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi PPN pajak barang dan jasa. BERUBAH Daftar Resmi Barang dan Jasa Kini Wajib Naik PPN 12 Persen Sepanjang Tahun 2025. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12). 

Prabowo mengatakan paket stimulus itu bisa berupa bantuan beras, insentif pajak penghasilan (PPh), hingga diskon 50 persen bagi pelanggan listrik. 

Ia mengatakan, nilai total paket bantuan tersebut mencapai Rp 38,6 triliun. 

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan," kata Prabowo. 

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun. Dan lain sebagainya. Jadi paket stimulus ini semua nilainya adalah Rp 38,6 triliun," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. 

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa. 

Ia menyebutkan, barang-barang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

Ia mencontohkan sejumlah barang yang dikenakan PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah. 

"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo. 

"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," kata dia lagi.

RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025

Itulah informasi kenaikan PPN 12 persen terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved