Pemkot Singkawang Mulai Terapkan Batasan Penggunaan Kantong Plastik pada Awal 2025
Ia menyadari bahwa untuk penerapannya membutuhkan waktu. Apalagi kata dia, salah satu sebagai momentum awal tahun 2025 khususnya pengusaha-pengusaha r
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mulai melakukan upaya pembatasan penggunaan botol minuman dan kantong plastik belanjaan.
Dalam surat ederan, khususnya bagi pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar terhitung mulai pada 1 Januari 2024.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro menerangkan upaya tersebut dilakukan sebagai penanggulangan untuk mengurangi sampah plastik.
"Dalam melakukan upaya mengurangi limbah plastik ini, tidak gampang. Sehingga kita perlu meneguhkan kembali komitmen kita bersama," katanya saat diwawancarai usai rapat koordinasi Pemberlakukan Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja, di ruang rapat Walikota, Senin 30 Desember 2024.
• Patroli Malam, Polri Jaga Keamanan Warga Singkawang Ditengah Kesibukan Libur Natal dan Tahun Baru
Ia menyadari bahwa untuk penerapannya membutuhkan waktu. Apalagi kata dia, salah satu sebagai momentum awal tahun 2025 khususnya pengusaha-pengusaha retail bisa menyambut kebijakan ini dengan baik.
"Sehingga kita berharap, didukung oleh semua pihak," ucapnya.
Ia pun menerangkan untuk pengusaha retail diberikan waktu sekitar seminggu agar dapat memberitahukan kepada konsumen terkait kebijakan ini.
"Hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kantong plastik itu selain berbayar dihimbau mereka menggunakan kantong belanja dari rumah masing-masing," ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkot Singkawang
Pj Wali Kota Singkawang
Sumastro
kantong plastik
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 30 Desember 2024
Curah Hujan di Kalbar Menurun, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla |
![]() |
---|
Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Diteken Pemkab dan DPRD Landak |
![]() |
---|
IPOSC 2025 Hadir di Kalbar, Petani Sawit Jadi Game Changer Industri Nasional |
![]() |
---|
TERBONGKAR Kronologi Pria Curi Dump Truck Rp250 Juta di Tempat Cuci Mobil di Kubu Raya |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Edukasi Masyarakat untuk Tangkal Premanisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.