Prof Gusti Hardiansyah Berharap Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama karena dampaknya terhadap daya beli masyarakat, potensi kenaikan inflasi.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Guru Besar Universitas Tanjungpura Pontianak / Ketua ICMI ORWIL Kalbar - Prof DR H Gusti Hardiansyah MSc, QAM, IPU  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana Pemerintah pusat akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama karena dampaknya terhadap daya beli masyarakat, potensi kenaikan inflasi, dan keberhasilan target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan dalam kerangka Prabowonomics.

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Kalbar Prof H Gusti Hardiansyah menuturkan PPN telah menjadi tulang punggung penerimaan negara Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap total pendapatan pajak. 

"Dengan rencana kenaikan tarif menjadi 12% pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75 triliun, tetapi kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama karena dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan potensi kenaikan inflasi,"ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan Pontianak pada Jumat 27 Desember 2024 

Ia juga menuturkan adanya istilah Prabowonomics, yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, hilirisasi sumber daya alam, dan penguatan daya beli masyarakat, sangat bergantung pada stabilitas daya beli rakyat dan keberlanjutan konsumsi domestik. 

Menurutnya Kenaikan tarif PPN yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat miskin, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi seperti Kalimantan Barat, berisiko menggagalkan visi tersebut. Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bentuk ekonomi bawah tanah (underground economy), yang meliputi sektor informal, penghindaran pajak, hingga praktik ilegal seperti korupsi. Jika underground economy ini dapat didisiplinkan, potensi penerimaan negara jauh lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan kenaikan tarif PPN.

"Analisa saya ini mengintegrasikan semua aspek yang relevan, termasuk risiko dampak kebijakan PPN, tantangan dari underground economy, contoh konkret di Kalimantan Barat, hingga rekomendasi solusi win-win yang mendukung keadilan ekonomi dan keberhasilan Prabowonomics,"ungkapnya

Baca juga: LINK RESMI Login Akses Sistem Coretax DJP Terbaru Per 1 Januari 2025 untuk Semua Wajib Pajak

Ia juga menuturkan definisi dan contoh Konkret Underground Economy Secara umum dan underground economy atau ekonomi bawah tanah didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi yang terjadi di luar pengawasan, pencatatan, dan regulasi pemerintah. 

"Aktivitas ini sering dilakukan untuk menghindari pajak, hukum, atau regulasi yang berlaku. Underground economy dapat mencakup aktivitas legal tetapi tidak tercatat seperti penyelundupan, korupsi, atau perdagangan narkoba."ujar Prof H Gusti Hardiansyah

Ia juga menuturkan di Kalimantan Barat, beberapa contoh konkret underground economy yang signifikan seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu aktivitas underground economy terbesar di Kalbar.

PETI tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Potensi kerugian negara akibat PETI mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Selain itu aktifitas Illegal Logging, di Kalimantan Barat menjadi lokasi praktik illegal logging, dan Kayu hasil penebangan ilegal sering dijual tanpa melalui jalur resmi, menghilangkan potensi pajak, retribusi, dan kontribusi lainnya ke APBN.

" Aktifitas Penyelundupan Satwa Liar di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi jalur utama penyelundupan satwa liar dilindungi, seperti trenggiling, burung langka, dan reptil eksotis. Aktivitas ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga merugikan negara dalam bentuk hilangnya pendapatan dari sektor konservasi, aktifitas Judi Online dan Transaksi Ilegal Digital yang beroperasi di wilayah perbatasan juga menjadi salah satu sektor underground economy yang berkembang. Transaksi ini sering kali tidak tercatat dan melibatkan penggelapan pajak dalam jumlah besar."ungkapnya

"adanya Peredaran Narkoba di Wilayah PerbatasanDengan lokasi strategis di perbatasan, Kalbar menjadi jalur transit dalam peredaran narkoba. Aktivitas ini menciptakan kerugian ekonomi sekaligus membahayakan kondisi sosial masyarakat, aktifitas ilegal Biaya Pelicin dan Transaksional Ilegal Lainnya Praktik korupsi dalam bentuk biaya pelicin untuk izin usaha, proyek, atau akses tertentu menjadi bagian dari underground economy. Ini merugikan negara sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang tidak sehat." Jelasnya

Guru besar Untan Prof H Gusti Hardiansyah menuturkan mengapa menunda Penerapan PPN 12%,  Dampak terhadap Daya Beli dan Target Pertumbuhan Ekonomi Kenaikan tarif PPN secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved