Berita Viral
FAKTA Perpanjang dan Buat SIM Baru Gratis per 31 Desember 2024 Lengkap Penjelasan Resmi Polisi
Fakta terbaru seputar kabar perpanjang hingga buat SIM baru tanpa dipungut biaya alias gratis per 31 Desember 2024
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta terbaru seputar kabar perpanjang hingga buat SIM baru tanpa dipungut biaya alias gratis per 31 Desember 2024 lengkap dengan penjelasan resmi pihak kepolisian.
Dimana, informasi ini menjadi perbaincangan hangat lantaran menjadi berita viral media sosial belakangan ini.
Menyikapi hal itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan penjelasan resmi.
Dengan tegas, kabar tersebut dibantah.
Dalam informasi viral di media sosial menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.
• RESMI Berlaku Aturan Sistem Pajak Canggih Terbaru Januari 2025 Kini Sasar Para Pengemplang
"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu 18 Desember 2024.
Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.
Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.
Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.
Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:
SIM A:
- Pembuatan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C:
- Pembuatan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:
- Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
- Tes psikologi
- Biaya administrasi
- Biaya pengemasan
- Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon
Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Film Horor Dia Bukan Ibu Tayang 2025, Kisah Keluarga dan Teror Baru |
![]() |
---|
7 Fakta Guru Hendak Cekik Siswa SD saat Upacara di Lampung, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Siswa SD Menyeberangi Sungai Demi Sekolah, Pesan Haru untuk Gubernur Jabar 2025 |
![]() |
---|
Anak Pengguna Vape 3 Kali Lipat Berisiko Jadi Perokok & Alami Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
Kredit Karbon di Eropa 2025, Harapan atau Ancaman Terselubung? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.