Breaking News

Berita Viral

RESMI Berubah Aturan Lengkap Rincian Harga Jual Eceran Semua Jenis Rokok Terbaru Tahun 2025

Resmi berubah aturan lengkap harga jual eceran semua jenis rokok terbaru mulai 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi rokok. RESMI Berubah Aturan Lengkap Rincian Harga Jual Eceran Semua Jenis Rokok Terbaru Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan lengkap harga jual eceran semua jenis rokok terbaru mulai 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah kembali melakukan penyesuian terhadap aturan hingga harga jual rokok mulai awal tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

2025 Harga Rokok Makin Mahal, Simak Tips dan Cara Cepat Berhenti Merokok

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved