Serius Laksanakan Perintah Presiden, Polres Ketapang Berturut-Turut Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba
Kini keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam beberapa hari terakhir, Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan memastikan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku di Kabupaten Ketapang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Ketapang melalui pesan singkat online, Kapolres Ketapang menyampaikan apresiasi kepada Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji S.A.P beserta jajaran Satuan Resnarkoba yang secara konsisten menggagalkan berbagai upaya peredaran narkoba.
" Dalam kurun waktu dua hari, Tim Satreskarkoba Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba berhasil menangkap beberapa pelaku, menyita barang bukti berupa sabu, serta mengamankan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ungkap Kapolres, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 16.00 wib.
• Sat Res Narkoba Polres Sanggau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres menambahkan bahwa pada dua hari lalu atau tepatnya, Rabu 18 desember 2024 sekira pukul 20.30 wib, tim satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di Desa Pagar Mentimun.
Dalam pengungkapan tersebut yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28) dan K (43) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 3 buah bong, beberapa kantong klip plastik kosong transparan serta total 6,95 gram bruto serbuk kristal yang diduga sabu.
Tak hanya sampai disitu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan pada hari kamis besoknya atau tanggal 19 desember 2024 pukul 14.30 wib, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (41) di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Selain mengamankan ER, petugas juga menyita dari tangan ER berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 pack kantong klip plastik kosong, 1 buah bong, 1 buah sepeda motor serta 1 buah kantong klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 86,04 Gram Bruto.
Kini keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“ Rangkaian pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam mendukung salah satu program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu memerangi segala bentuk peredaran narkoba. Oleh karena itu, saya tegaskan tidak ada ruang sedikitpun untuk para pelaku narkoba berkeliaran di wilayah hukum Polres Ketapang. Pasti akan kami tindak tegas siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa ,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kunjungi Ponpes Nur Amalia, Kapolres Ketapang Perkuat Silaturahmi Bersama Santri dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Polres Ketapang Raih Nilai IKPA Sempurna, Terima Penghargaan dari KPPN Ketapang |
![]() |
---|
Kasat Polairud Polres Ketapang Pimpin Pengamanan Budaya Robo-Robo di Perairan Desa Sukabangun |
![]() |
---|
Kapolres Ketapang Laksanakan Olahraga Bersama untuk Jaga Kebugaran Personel |
![]() |
---|
Polres Ketapang Adakan Gerakan Pangan Murah, Fasilitasi Warga Beli Beras Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.