Berita Viral
RESMI Naik! Cek Rincian Besaran Tukin Pegawai BNPB Terbaru Mulai 1 Januari 2025
Resmi naik besaran rincian tunjangan kinera pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Januari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik besaran rincian tunjangan kinera pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Dalam salinan Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tukin diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Besaran tukin yang tercantum dalam aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan Reformasi birokrasi.
• RESMI Pemerintah Beri Bantuan Pangan Beras Per 1 Januari 2025 Lengkap Syarat dan Kelompok Penerima
"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) dalam salinan Perpres.
Perpres ini juga menegaskan bahwa pemberian tukin bagi pegawai BNPB akan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 4, disebutkan bahwa tukin mulai berlaku sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Besaran tukin bervariasi, dengan Kepala BNPB mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB.
"Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," jelas pasal 5 ayat (1).
Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan kinerja.
Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya namun belum diberhentikan sebagai pegawai, tidak akan mendapatkan tukin.
Selain itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun juga tidak berhak menerima.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pasal 6.
Berikut ini besaran tukin untuk pegawai BNPB sesuai golongan:
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Naik-Cek-Rincian-Besaran-Tukin-Pegawai-BNPB-Terbaru-Mulai-1-Januari-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.