Berita Viral
RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Gaji Uang Lembur
Resmi berlaku aturan baru pekerja yang masuk saat libur dan cuti bersama Natal 2024 kini wajib dapat uang gaji lembur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru pekerja yang masuk saat libur dan Cuti Bersama Natal 2024 kini wajib dapat uang gaji lembur.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional 2024 berkaitan dengan perayaan Natal dan cuti bersama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang diterbitkan Senin (14/10/2024).
Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024.
Namun kenyataannya, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.
• Kapan Resmi Libur dan Cuti Bersama Natal 2024 Lengkap Cuti Bersama hingga Kalender Tahun Baru 2025
Pengusaha atau perusahaan dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk saat Natal dan cuti bersama Natal 2024.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, karyawan atau pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken oleh Yassierli pada Jumat (6/12/2024).
Dalam SE tersebut dijelaskan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam SE, Kamis 19 Desember 2024.
Hanya untuk pekerjaan yang jenisnya dijalankan terus-menerus
Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
Biang Kerok Fenomena BBM Langka di SPBU hingga Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.