Berita Viral

RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Gaji Uang Lembur

Resmi berlaku aturan baru pekerja yang masuk saat libur dan cuti bersama Natal 2024 kini wajib dapat uang gaji lembur.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji lembur bekerja. RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Uang Lembur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru pekerja yang masuk saat libur dan Cuti Bersama Natal 2024 kini wajib dapat uang gaji lembur.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional 2024 berkaitan dengan perayaan Natal dan cuti bersama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang diterbitkan Senin (14/10/2024).

Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024.

Namun kenyataannya, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.

Kapan Resmi Libur dan Cuti Bersama Natal 2024 Lengkap Cuti Bersama hingga Kalender Tahun Baru 2025

Pengusaha atau perusahaan dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk saat Natal dan cuti bersama Natal 2024.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, karyawan atau pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken oleh Yassierli pada Jumat (6/12/2024).

Dalam SE tersebut dijelaskan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam SE, Kamis 19 Desember 2024.

Hanya untuk pekerjaan yang jenisnya dijalankan terus-menerus

Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:

- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved