Pinjol Dominasi Pengaduan Sepanjang 2024, OJK Kalbar Terima 186 Aduan Masyarakat

Kegiatan nantinya tidak untuk lembaga yang berkantor Pusat di Kalbar namun juga seluruh lembaga jasa keuangan yang beroperasional di Kalbar hingga lev

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Layanan pengaduan konsumen di Kantor OJK Kalbar, Jl Ayani Kamis 19 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem p engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan . OJK juga berfungsi memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya dan memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati mengatakan sepanjang 2024 terkait Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan atau SLA OJK, pihaknya sudah menerima 186 pengaduan, dimana seluruh pengaduan itu dapat diselesaikan 100 persen sesuai dengan SLA atau waktu 10 hari kerja.

"Dari 186 pengaduan di Kalbar, didominasi oleh sektor fintech atau pinjaman online. Ada 70 pengaduan, disusul 69 pengaduan dari perbankan, kemudian perusahaan pembiayaan sebanyak 40 pengaduan, sisanya dari sektor-sektor yang lain," ujar Rochma pada Kamis 19 Desember 2024.

Rencananya pada tahun 2025, OJK Kalbar kata Rochma akan melakukan capacity building terhadap fungsi dan unit-unit pengaduan konsumen yang ada di masing-masing lembaga jasa keuangan. 

Kegiatan nantinya tidak untuk lembaga yang berkantor Pusat di Kalbar namun juga seluruh lembaga jasa keuangan yang beroperasional di Kalbar hingga level kantor cabang.

Kolaborasi Serta Perencanaan Matang Jadi Kunci Utama Atasi Banjir di Kota Pontianak  

"Supaya apa? sebagaimana undang-undang P2SK nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan, penguatan sektor keuangan. Disitu kan pemerintah sudah mewajibkan agar semua lembaga jasa keuangan di Indonesia tanpa kecuali harus menguatkan aspek perlindungan konsumen pada core bisnisnya, tidak hanya lagi hanya tentang bagaimana menyehatkan," ujarnya. 

Namun, selain juga mengawasi operasional bisnis di dalam pelaksanaan bisnisnya harus menerapkan aspek dengan konsumen. Salah satunya kata Rochma dengan memperkuat kualitas pelayanan pengaduan konsumen. 

"Harapan OJK sesuai dengan UU, jangan sampai sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan sampai ranah pengadilan kalau bisa itu di internal resolution-nya atau di bagian pengaduan internal yang lebih kecil bisa diselesaikan," ujarnya. 

OJK Kalbar dalam hal ini kata dia akan memberikan pemahaman tentang bagaimana menangani konflik. 

Rochma mengatakan OJK Kalbar berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan untuk membantu masyarakat. 

Jika aduan tidak bisa diselesaikan saat masyarakat menyambangi pelayanan, pihaknya akan menyelesaikan dalam 10 hari kerja. 

"Kalaupun tidak bisa diselesaikan saat itu juga, ada komitmen 10 hari kerja yang bisa diberikan kepada masyarakat. Kalau dulu 20 hari kerja sekarang 10 hari kerja sebagai penguatan untuk kepuasan masyarakat, " ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved