Natal dan Tahun Baru 2025

Jelang Natal dan Tahun Baru Pemda Kapuas Hulu Cek Kadaluarsa dan Harga Sembako di Toko

"Hasil kegiatan tersebut kami masih menemukan atau mendapatkan beberapa jenis produk pangan cacat kemasan dan telah kadaluarsa. Serta kita memantau ha

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan produk atau barang yang dijual oleh toko-toko yang ada di wilayah Putussibau, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dalam kegiatan Inspeksi Mendadak dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 19 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menjelang Natal dan tahun baru 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan inspeksi mendadak terkait barang atau produk yang dijual di toko-toko wilayah Putussibau, Kamis 19 Desember 2024.

Dalam inspeksi mendadak tersebut dipimpin oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, bekerjasama dengan Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak-pihak lainnya.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito menyampaikan bahwa, dalam kegiatan tersebut pihaknya memeriksa pangan maupun produk makanan dan minuman yang ada di wilayah Putussibaau.

"Hasil kegiatan tersebut kami masih menemukan atau mendapatkan beberapa jenis produk pangan cacat kemasan dan telah kadaluarsa. Serta kita memantau harga, stok sembako dan barang kadaluwarsa," ujarnya.

Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Dapat Bantuan Life Jacket untuk Motoris Speedboat

Terkait produk sembako dan barang sudah kadaluarsa, jelas Agustinus, tidak dilakukan penyitaan maupun pemusnahan, karena bukan wewenang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, melainkan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri.

"Pastinya kita mengingatkan kepada pemilik toko agar barang kadaluarsa yang ditemukan tersebut agar tidak dipajang, diedarkan kembali atau dijual, karena sangat membahayakan untuk kesehatan pembeli atau masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Agustinus juga mengingatkan, masyarakat yang ada menimbun barang sembako jangan sampai tidak menjual ke masyarakat, karena akan menganggu harga sembako.

“Kita tidak melarang untuk pedagang menimbun barang, rapikan harus tetap dijual ke masyarakat. Jangan disimpan terlalu lama, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini,” ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved