Berita Viral

KALENDER 2025 Teranyar Lengkap Aturan Kelompok Pekerja Resmi Dilarang Libur dan Cuti Bersama

Inilah Kalender 2025 teranyar lengkap kelompok pekerja dilarang libur dan cuti bersama selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase kalender 2025. KALENDER 2025 Teranyar Lengkap Aturan Kelompok Pekerja Resmi Dilarang Libur dan Cuti Bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Kalender 2025 teranyar lengkap kelompok pekerja dilarang libur dan cuti bersama selengkapnya cek disini.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Menurut informasi resmi, total terdapat 27 hari libur tahun depan yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 masih sama dengan tahun lalu, yang juga berjumlah sebanyak 27 hari.

Ketetapan cuti bersama dan libur nasional tahun 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

RESMI Pemerintah Larang Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Tanggal 27 Desember 2024

Berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada 14 Oktober 2024. Lantas, bagaimana detail hari libur nasional dan cuti bersama atau yang berarti tanggal merah di tahun 2025?

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

Dikutip dari informasi resmi, daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebagai berikut:

Hari libur nasional tahun 2025

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved