Bea Cukai Sintete Sambas Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Bea Cukai Sintete bersama unsur instansi terkait memusnahkan ribuan rokok ilegal dan ribuan liter miras ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman Kantor Bea Cukai Sintete, Selasa 17 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak puluhan ribu batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 17 Desember 2024.

Selain rokok, minuman keras beralkohol dan peralatan elektronik juga dimusnahkan dengan cara dirusak dan dihancurkan.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut dilakukan Bea Cukai Sintete hasil penindakan periode Mei hingga September 2024. 

Kepala KPPBC TMP C Sintete Teguh Iman Subagyo mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar periode Mei sampai September 2024.

"Berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," kata Teguh Iman Subagyo. 

BBPOM di Pontianak Musnahkan 38.611 Produk Pangan, Obat, dan Kosmetik Ilegal

Dia mengatakan, BMN tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Lebih lanjut ia merincikan BMN uang dimusnahkan berupa pelanggaran di bidang kepabeanan. Barang elektronik bekas sebanyak 11 unit dengan nilai barang sebesar Rp 9.250.000.

"Part dan accessories kendaraan sebanyak 4 pcs dengan nilai barang sebesar Rp400.000. Total nilai barang Rp 9.650.000," ungkapnya.

Lanjut dia, pelanggaran di bidang cukai meliputi BKC HT sebanyak 61.980 batang dengan nilai barang sebesar Rp 89.866.510.

BKC MMEA sebanyak 32.74 liter dengan nilai barang sebesar Rp 15.353.400,- dan BKC MMEA sebanyak 41 kaleng dengan nilai barang sebesar Rp 1.180.000,

"Dengan total nilai barang Rp. 106.399.910, dengan potensi kerugian negara Rp 49.569.440," imbuhnya.

Dia menerangkan total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai adalah Rp 116.049.910.

"Dengan potensi kerugian negara dibidang cukai sebesar Rp 49.569.440," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved