Berita Viral
TERMUDAH Cara Pecah KK Satu Alamat untuk Syarat Ikut BPJS Kesehatan di Kantor
Paling mudah cara pisah Kartu Keluarga dalam satu alamat untuk syarat ikut BPJS Kesehatan di Kantor perusahaan tempat bekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paling mudah cara pisah Kartu Keluarga dalam satu alamat untuk syarat ikut BPJS Kesehatan di Kantor perusahaan tempat bekerja.
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, setelah peserta PBI terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), status PBI-nya akan otomatis dinonaktifkan, begitu pula dengan status PBI keluarganya.
Hal ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya dari warganet di media sosial X @tanyakanrl pada Selasa (10/12/2024).
• Resmi Berubah Aturan Baru Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Kini Dibatasi Hanya 3 Hari Cek Disini
"Mau tanya, keluargaku kn ada 4 anggota. nah aku mo misah kk krn mo buat bpjs. aku lgi nyari krja, klo byr 4 org sebulan berat bgt. kira2 klo mo misah kk gt apa dibolehin? trs boleh tau g alurnya gmn dan harus kmn?"
Lantas, bagaimana cara pecah KK peserta PBI yang pindah ke PPU agar keluarganya tetap menjadi peserta PBI?
Pecah KK dalam satu alamat untuk BPJS Kesehatan
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, masyarakat bisa melakukan pecah KK dengan alamat yang sama, tanpa harus pindah tempat tinggal.
Namun, syaratnya, masyarakat yang ingin pecah KK sudah dewasa dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
"Bisa pindah KK dengan catatan yang jadi kepala keluarga ini sudah dewasa dan memiliki KTP elektronik. Kemudian isi formulir dan penuhi dokumen pendukung," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Handayani menyampaikan, yang bersangkutan perlu mengisi alamat rumah dan status rumah (milik sendiri atau sewa).
Apabila rumah yang akan menjadi alamat dalam KK merupakan rumah sewa, maka harus ada pernyataan dari yang punya rumah bahwa alamatnya boleh dipakai.
Syarat pecah KK dalam satu alamat
Sementara itu, Perencana Ahli Madya Direktorat Dafdukcapil, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Ridwan membeberkan beberapa syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pecah KK dalam satu alamat.
Dengan memecah KK dalam satu alamat, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK saat masih satu tempat tinggal dengan orangtua atau mertua.
Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pecah KK dalam satu alamat:
- Sudah memiliki e-KTP
- Bawa KK lama ke Dinas Dukcapil Kabupaten/kota.
Cara pecah KK dalam satu alamat
Apabila syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, berikut cara pecah KK dalam satu alamat:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
2. Mengisi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
- Lampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Itulah cara pecah KK untuk mengurus BPJS Kesehatan perusahaan, tanpa perlu anggota keluarga lain untuk beralih ke peserta mandiri.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.