Pilkada Sintang 2024

Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Sintang, Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tunggu Surat MK

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, Pasangan nomor urut 3 Gregorius Herkulanus Bala-Florensi

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto. Ia memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilkada tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilkada tahun 2024.

"Sintang tidak ada gugatan ke MK," kata Edy, Jumat 13 Desember 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, Pasangan nomor urut 3 Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny meraih suara terbanyak mencapai 102.046.

Bappeda Sintang Siapkan Malam Penganugerahan Mitra Pembangunan Awards 2024, Live di Tribun Pontianak

Sementara pasangan nomor urut 01 Didit-Melkianus meraih 79.268 suara dan paslon 02 Heri Jambri-Supranto 68.320 suara.

Menurut Edy, penetapan pemenang Pilkada Sintang 2024 paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pilkada dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Tahapannya menunggu MK. Tergantung MK kapan menyampaikan surat ke KPU.  Paling lama 5 hari sejak MK bersurat," kata Edy. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved