Sebanyak 13 WNA di Kapuas Hulu Kantongi Surat Izin Tinggal, dan 1 Warga Malaysia Dipenjara

Selain itu juga jelas Joenari, pihaknya selama ini telah mendeportasi 3 Warga Negara Asing dan semuanya berasal dari Malaysia. 

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Petugas Imigrasi Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, saat melakukan pengawasan terhadap WNA asal China di Kecamatan Bunut Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Joenari menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 dari Januari - 13 Desember, ada sebanyak 13 warga negara asing (WNA) telah memiliki permohonan izin tinggal di Kapuas Hulu.

"Jumlah permohonan izin tinggal dari Januari hingga 12 Desember 2024 ada 13 orang, diantaranya 5 warga Tiongkok, 5 Malaysia, 1 Maladewa dan 2 Jerman, dan mereka semua tetap selalu di awasi oleh kami," ujarnya, Jumat 13 Desember 2024.

Selain itu juga jelas Joenari, pihaknya selama ini telah mendeportasi 3 Warga Negara Asing dan semuanya berasal dari Malaysia. 

Cegah Penyakit Demam Babi Afrika dari Malaysia, Petugas PLBN Badau Kapuas Hulu Perketat Pengawasan

"Mereka dideportasi didominasi melanggar ketertiban umum dan melewati batas izin tinggal atau overstay," ucapnya.

Joenari menyatakan, pihaknya tidak hanya melakukan deportasi, akan tetapi juga ada mempidanakan salah satu warga Malaysia. 

"Seorang WNA Malaysia tersebut masih menjalani proses hukum dengan hukuman setahun penjara," ujarnya.

Untuk kedepannya, tegas Joenari, Imigrasi Putussibau akan meningkatkan koordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Pemerintah Kapuas Hulu, agar penindakan dan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

"Karena yang biasanya mengetahui awal, adalah pemerintah desa Pemda setempat. Kami tetap berkomunikasi dan meyakinkan mereka bahwa tindakan yang kita ambil ini jelas terukur. Tujuannya untuk menindak orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved