Pasangan Kluisen - lif Usfayadi Gugat Hasil Pilkada Melawi 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi, Irfan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan tersebut

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Nomor Urut 1, Kluisen dan lif Usfayadi 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Nomor Urut 1 yakni Kluisen dan lif Usfayadi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada 2024).
Hal itu tampak pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 57/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sucipto Ombo, dkk sebagai PEMOHON, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian permohonan itu dilengkapi dengan Berkas Permohonan yang Diajukan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi, Irfan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan tersebut.
"Kami menghormati upaya yang dilakukan oleh paslon Kluisen-Iif Usfayadi. Ini adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap paslon peserta Pilkada," ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved