Berita Viral

RESMI Berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Per 1 Januari 2025

Resmi berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gaji. RESMI Berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal ini guna menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Pada hari ini, 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu 3 Desember 2024.

RESMI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen Lengkap Besaran Rincian dan Rumus Menghitung Gaji

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.

Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.

Menemukan Kembali Jalan Pendidikan Artikel Kompas.id Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh melalui LKS Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional.

Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker 16/2024.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Kedua, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Ketiga, UMS harus memenuhi dua syarat, yakni:

a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved