Humas PN Singkawang, Sampaikan Alasan Terdakwa Witman Divonis 1 Tahun Penjara

Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim memutuskan dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Humas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Chandran Roladica Lumbanbatu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Chandran Roladica Lumbanbatu mengungkapkan alasan tervonisnya terdakwa Witman alias Ewit terhadap kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hanya dijerat hukuman 1 tahun penjara.

"Benar, sudah diputuskan 1 tahun dan denda 1 Miliar serta subsidair 2 bulan," katanya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, Kamis 5 Desember 2024 di Singkawang.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim memutuskan dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakannya, usai Majelis Hakim bermusyawarah dan melihat fakta-fakta di persidangan, maka berdasarkan berbagai pertimbangan dari segala bukti memutuskan hukuman terdakwa selama 1 Tahun penjara.

"Itu semua sudah dipertimbangkan, baik dari bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum, saksi, maupun keterangan terdakwa dan juga pembuktian daripada terdakwa surat maupun saksi-saksi yang meringankan terdakwa," jelasnya.

Ia pun menjelaskan adanya perbedaan pendapat tuntutan antara Majelis Hakim dan Jaksa ini. Kata dia, bahwa berdasarkan fakta-fakta saat di persidangan terdakwa ini lebih condong melanggar pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendudukan Uang.

Baca juga: Jelang Natal 2024, Toko di Singkawang Sudah Mulai Menjual Pernak Pernik 

"Jadi kami tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal tuntutan dan dakwaan yang dituntut," ucapnya.

"Jadi, faktanya bahwa terdakwa ini lebih cocok ke dakwaan pasal 5 Ayat 1 itu, yang ancaman pidananya maksimal itu 5 tahun," tambahnya.

Menanggapi banding dari JPU, ia mengatakan merupakan hak dari penuntut umum untuk menyatakan banding maupun hak dari pihak terdakwa.

"Itu hak dari mereka, kalau tidak puas dengan hasil putusan tersebut, selama 7 hari waktu yang diberikan," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved