Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Tetapkan Paslon Bupati Terpilih Setelah Mendapat Surat Dari Mahkamah Konstitusi

"Kapan penetapan pasangan calon terpilih, hari ini kita akan menetapkan atau besok jika selesainya besok kita akan mendapatkan hasil pemilihan," jelas

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
KPU Kabupaten Sambas melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di aula DPRD Kabupaten Sambas, Rabu 4 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada digelar KPU Kabupaten Sambas di aula DPRD Kabupaten Sambas, Rabu 4 Desember 2024.

Agenda rapat pleno dimulai dengan pembacaan data pemilih, data surat suara dan hasil perolehan suara paslon. Pembacaan dilakukan setiap perwakilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 
Ketua KPU Sambas Irawati mengungkapkan, pihaknya menggelar pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten selama dua hari. 

"Agenda rapat pleno ini kita laksanakan 4 sampai dengan 5 Desember 2024," ujar Ketua KPU Sambas Irawati.

Irawati menambahkan, berikutnya setelah pleno selesai maka pihaknya akan mengeluarkan berita acara dan surat keputusan hasil perolehan suara. 

KPU Sambas Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada 2024

"Kapan penetapan pasangan calon terpilih, hari ini kita akan menetapkan atau besok jika selesainya besok kita akan mendapatkan hasil pemilihan," jelasnya.

Selanjutnya, dia menegaskan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih dilakukan setelah KPU Sambas mendapat surat resmi dari Mahkamah Konstitusi.

"Kapan penetapan paslon terpilih, kita akan menetapkan paslon bupati dan wakil bupati Sambas setelah KPU secara resmi mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia menerangkan, MK akan mengeluarkan surat resmi apakah Kabupaten Sambas termasuk dalam kabupaten yang terdapat sengketa atau tidak.

"Apakah Kabupaten Sambas ini masuk ke dalam kabupaten yang terdaftar di sengketa atau tidak," imbuhnya.

"Jika tidak sengketa maka KPU Sambas menetapkan paling lambat lima hari setelah menerima surat dari MK," sambungnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved