Info Stimulus

Bansos Akhir Tahun Cair! KPM Dapat 2 Bulan PKH dan BPNT Sekaligus, Simak Proses Pencairannya!

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi bantuan sosial tunai PKH dan BPNT bulan Desember 2024-Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Nantinya kedua bantuan sosial tersebut akan dicairkan sekaligus untuk periode November dan Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kedua bantuan sosial tersebut akan dicairkan sekaligus untuk periode November dan Desember 2024.

Meskipun saat ini kita sudah memasuki awal bulan Desember 2024, Pemerintah akan tetap mempercepat pencairan Bansos. 

Bansos PKH dan BPNT menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.

Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk sejumlah uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank penyalur (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI).

Untuk nominal dana bansos PKH sendiri akan disalurkan sesuai dengan kategori penerimanya.

Sedangkan untuk bansos BPNT setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp.200.000 per bulannya. 

Bagi masyarakat yang penasaran mengenai jumlah nominal dana bantuan dari bansos PKH, berikut adalah daftarnya:

Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

Nominal Dana Bansos PKH November 2024

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.
  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp.375.000 per tahap atau Rp.1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.

Masyarakat yang dapat menerima bansos PKH dan BPNT pada bulan November 2024 harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT November 2024

Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.

Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.

Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved