Sat Resnarkoba Polres Sambas Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika, Ini Orang & Barang Buktinya

Semua barang bukti kini telah disita dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Dua Orang terduga pengedar narkoba bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba, Jumat 29 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sat Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka mendukung program Asta Cita Sat Narkoba, Jumat 29 November 2024.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H., Tim Satresnarkoba Polres Sambas menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang terletak di Dusun Palai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka yang diamankan adalah M.S. (25 tahun) dan H.H. (19 tahun), keduanya berasal dari Kota Pontianak

Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kabupaten Sambas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan ini terjadi disebuah warung terletak didesa sempalai kecamatan Sebawi.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 34,65 gram.

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Kota Baru Amankan Tiga Orang di Duga Pemilik Narkotika

 Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor merk "Vario" warna merah, uang tunai Rp 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo A3S.

Semua barang bukti kini telah disita dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, untuk dilakukan Proses Penyidikan dengan tuntas.

IPTU Agus Trimarsono, S.H., Kasat Narkoba Polres Sambas, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang bebas dari narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sambas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Sambas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved