Panwascam Ngabang Rekomendasikan KPU Landak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Mereka yang ada di situ kurang paham, sehingga ada 2 pemilih yang mencoblos sebanyak 2 kali pula

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Ketua Panwascam Ngabang Fran Yodian 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngabang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Panwascam Ngabang Fran Yodian menerangkan, rekomendasi tersebut diberikan setelah pihaknya mendapat laporan hasil pengawasan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing TPS yang direkomendasikan.
"Iya, ada 2 TPS yang kami rekomendasikan untuk dilaksanakan PSU, yakni di TPS 02 Desa Amboyo Selatan dan TPS 07 Desa Hilir Kantor," ujar Fran Yodian kepada awak media pada Jumat 29 November 2024.
Dijelaskan Fran Yodian, dasar dari rekomendasi untuk dilaksanakan PSU karena ada pelanggaran yang dilakukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di Kecamatan Ngabang.
"Jadi ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan menggunakan C Pemberitahuan atas nama orang lain. Itu tidak boleh, karena ada aturannya," ungkap Fran Yodian.
Ia juga menyampaikan bahwa, untuk di TPS 07 Desa Hilir Kantor, PTPS awalnya sudah melakukan pencegahan terhadap pemilih yang akan mencoblos dua kali tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan bersikeras tetap mencoblos.
"Jadi sebenarnya si pemilih ini tau aturan, bahwa si pemilih dalam memberikan hak suaranya tidak bisa diwakilkan, tetapi terjadi pemaksaan oleh pelaku yang tetap meminta surat suara padahal sudah memilih. Artinya meminta agar petugas tetap memberikan surat suara orang lain untuk dia coblos," terangnya.
Sedangkan untuk di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, terindikasi bahwa KPPSnya kurang memahami terhadap fungsi surat pendampingan pemilih.
"Mereka yang ada di situ kurang paham, sehingga ada 2 pemilih yang mencoblos sebanyak 2 kali pula," tambah Fran.
Untuk itu, pihaknya selaku Panwascam Ngabang sudah merekomendasikan KPU untuk melaksanakan PSU.
Dimana surat juga sudah disampaikan ke PPK, dan sudah diberikan tembusan kepada Bawaslu dan KPU Landak.
"Jadi sekarang ranahnya sudah ada di KPU, tinggal menunggu tindakan dari KPU. Karena keputusan PSU ini ada di KPU. Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka Bawaslu akan melaporkan KPU beserta jajarannya ke DKPP," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved