Tawuran di Pontianak
BREAKING NEWS : Polresta Pontianak Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Pontianak
Bilamana ada diantara anggota kelompok bisa melukai kelompok lain, maka akan menjadi kebanggaan bagi anggota tersebut, dan merasa terkenal.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus sejumlah pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun bernama Slamet Rahadi tewas pada rabu 27 November 2024 dini hari di bawah Jembatan Landak Pontianak Utara Pontianak.
Saat ini, Polisi telah menangkap tiga orang pelaku yakni RA, MH dan HH yang merupakan satu kelompok.
Dalam konfrensi pers di Polresta Pontianak, Kamis 28 November 2024, Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menyampaikan ketiganya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Pontianak Timur dan Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar.
"Berdasarkan penyelidikan RA, MH, dan HH mereka ini berkelompok, lalu berseteru dengan kelompok korban, hingga menimbulkan korban jiwa satu orang tersebut,'' ungkapnya.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RA merupakan orang yang melukai perut korban hingga meninggal dunia dengan senjata jenis celurit panjang.
Lalu, tersangka MH menyerang korban dengan dengan kayu dan mengenai punggung korban, kemudian tersangka HH menyerang korban dengan sebilah pedang dan melukai lutut kiri korban.
"Pelaku utama yakni RA, dia menggunakan celurit panjang yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka di perut hingga terburai ususnya,'' ujar Kombespol Adhe.
Berdasarkan pemeriksaan, kelompok para pelaku dan korban sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial lalu saling menantang.
Baca juga: Satu Remaja Putra di Pontianak Tewas Akibat Tawuran, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bilamana ada diantara anggota kelompok bisa melukai kelompok lain, maka akan menjadi kebanggaan bagi anggota tersebut, dan merasa terkenal.
Hingga akhirnya pada rabu 27 November 2024 pukul 02.00, kedua kelompok bertemu di bawah jembatan Landak Pontianak Utara dan melakukan tawuran dengan senjata tajam, yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.