Pilkada 2024

Pilkada 2024:Jam Berapa Nyoblos Dimulai dan Apa yang Perlu Dibawa? Simak Panduan Ini di TPS!

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB hari ini. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Berikut adalah informasi mengenai jam berapa pemilih bisa nyoblos dan apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan segera dilaksanakan, dan sebagai pemilih, sangat penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencoblosan akan berlangsung. 

Adapun Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB hari ini. 

Pastikan Anda membawa KTP atau Surat Keterangan dan beserta C6. 

Dan jangan lupa untuk datang lebih awal agar tidak terhambat dalam memberikan suara.

Ikuti prosedur dengan baik agar Pilkada berjalan lancar dan Anda dapat menyalurkan hak suara dengan tepat.

Berikut adalah informasi mengenai jam berapa pemilih bisa nyoblos dan apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024.

Jam Berapa Nyoblos Pilkada 2024?

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 

Pemilih bisa mulai datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan mulai dari pukul 07:00 WIB dan pemungutan suara akan ditutup pada pukul 13:00 WIB.

Pastikan Anda sudah datang lebih awal agar tidak terburu-buru, dan dapat memberikan suara dengan tenang.

Namun, jika ada pemilih yang datang terlambat atau berada dalam antrian pada pukul 13:00 WIB, mereka tetap diberi kesempatan untuk memberikan suara hingga proses pencoblosan selesai.

Kepala Kemenag Mempawah Ikhwan Pohan Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024?

Untuk memastikan Anda dapat memberikan suara dengan lancar, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda bawa saat datang ke TPS, Dikutip dari kpu.go.id panduan teknis

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP

Sebagai pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), Anda wajib menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang sah.

KTP ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda sebelum memberikan suara.

2. Kartu Pemilih atau C6

Kartu pemilih atau C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih mengenai TPS tempat mereka terdaftar dan informasi terkait lainnya. 

Pastikan Anda membawa alat tulis, seperti pulpen atau pensil, karena Anda akan diminta untuk menandatangani daftar hadir di TPS.

Proses pemilu bisa berlangsung lama dan terkadang antrian di TPS bisa cukup panjang.

Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan tertib dan sabar.

Ratusan Anggota Gabungan TNI-Polri Amankan 1.090 TPS  Pilkada 2024 di Kubu Raya

Berikut Langkah-langkah Proses Nyoblos di TPS

  • Tiba di TPS

Setelah sampai di TPS, antri dengan tertib dan pastikan Anda membawa KTP dan kartu pemilih.

  • Verifikasi Identitas

Petugas akan memeriksa KTP atau surat keterangan dan memastikan Anda terdaftar dalam DPT.

  • Pencoblosan

Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan surat suara untuk mencoblos. Pastikan Anda memilih calon kepala daerah dengan hati-hati.

  • Tanda Tangan dan Selesai

Setelah mencoblos, Anda akan diminta untuk menandatangani daftar hadir, dan kemudian Anda bisa meninggalkan TPS dengan tenang.

Dengan mengikuti petunjuk ini, diharapkan Pilkada 2024 akan berlangsung dengan sukses dan transparan, serta memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah mereka. Semoga bermanfaat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved