Pilkada 2024
Pilkada 2024:Jam Berapa Nyoblos Dimulai dan Apa yang Perlu Dibawa? Simak Panduan Ini di TPS!
Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB hari ini.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan segera dilaksanakan, dan sebagai pemilih, sangat penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencoblosan akan berlangsung.
Adapun Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB hari ini.
Pastikan Anda membawa KTP atau Surat Keterangan dan beserta C6.
Dan jangan lupa untuk datang lebih awal agar tidak terhambat dalam memberikan suara.
Ikuti prosedur dengan baik agar Pilkada berjalan lancar dan Anda dapat menyalurkan hak suara dengan tepat.
Berikut adalah informasi mengenai jam berapa pemilih bisa nyoblos dan apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024.
Jam Berapa Nyoblos Pilkada 2024?
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pemilih bisa mulai datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan mulai dari pukul 07:00 WIB dan pemungutan suara akan ditutup pada pukul 13:00 WIB.
Pastikan Anda sudah datang lebih awal agar tidak terburu-buru, dan dapat memberikan suara dengan tenang.
Namun, jika ada pemilih yang datang terlambat atau berada dalam antrian pada pukul 13:00 WIB, mereka tetap diberi kesempatan untuk memberikan suara hingga proses pencoblosan selesai.
• Kepala Kemenag Mempawah Ikhwan Pohan Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024?
Untuk memastikan Anda dapat memberikan suara dengan lancar, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda bawa saat datang ke TPS, Dikutip dari kpu.go.id panduan teknis
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP
Sebagai pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), Anda wajib menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang sah.
KTP ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda sebelum memberikan suara.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.