Pilkada 2024

LINK Quick Count dan Real Count Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024

Oleh sebab itu, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 2024. Indonesia saat ini sedang melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota Rabu, 27 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia saat ini sedang melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota Rabu, 27 November 2024.

Pilkada serentak 2024 berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Sejumlah lembaga biasanya akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah untuk memprediksi hasil jumlah suara terkumpul.

Berbagai lembaga survei, seperti Litbang Kompas, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia dan lembaga survey lainnya telah menyiapkan metode akurat untuk memastikan data yang dirilis sesuai dengan kondisi lapangan.

Proses penghitungan suara cepat atau quick count menjadi perhatian publik karena hasilnya bisa diperoleh dalam waktu singkat setelah pemungutan suara selesai.

Meski hasil ini hanya bersifat prediksi dan bukan merupakan hasil resmi.

LINK HASIL Real Count Pilkada Sulawesi Tenggara, Cek Perolehan Suara 4 Pasangan Calon Gubernur

Namun demikian hasil quick count baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh sebab itu, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

Sementara KPU pun akan menyediakan data real count di tiap daerah. Masyarakat tinggal berkunjung ke laman KPU, https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Masyarakat hanya tinggal memilih jenis pemilihan, gubernur atau wali kota/bupati. Kemudian, pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau hasil real count-nya.

Metode Quick Count

Hitung cepat merupakan bagian dari metode survei untuk memprediksi hasil dari sebuah pemilihan umum. Prosesnya dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik. Data hasil penghitungan suara ini lalu dikirim ke pusat sistem pengolahan data.

Setelah data dihimpun dan diolah, informasi hasil pemilu secara keseluruhan dapat diketahui beberapa jam setelah waktu pemilihan ditutup. 

Untuk negara seperti Indonesia, hitung cepat dapat berfungsi sebagai pendamping proses penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti halnya Quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat agar dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.  

Di setiap provinsi akan dipilih 400 sampel TPS menggunakan metode acak sistematik berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah setiap provinsi.

Pada hari pemungutan suara, para pewawancara yang bertugas di TPS-TPS terpilih akan mencatat hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan segera melaporkannya ke pusat data melalui aplikasi.

Data yang masuk akan langsung diproses di pusat data yang berada di Jakarta dan disampaikan kepada publik dengan cepat dan akurat. 

Aturan KPU

Pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, diantaranya:

1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Tak hanya real count, masyarakat dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024 berikut ini:

Charta Politika: KLIK LINK

Lembaga Survei Indonesia: KLIK LINK

Poltracking: KLIK LINK

Kompas: KLIK LINK

Indikator: KLIK LINK

Populi Center: KLIK LINK

Fixpoll: KLIK LINK

Pandawa Research: KLIK LINK

Voxpol Center: KLIK LINK

Berikut adalah Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024

Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:

Tribunnews.com KLIK LINK

Kompas TV KLIK LINK

Vidio KLIK LINK

Metro TV KLIK LINK

SCTV KLIK LINK

TV One KLIK LINK

Indosiar KLIK LINK

Catatan: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jam Berapa Hitung Cepat Quick Count Pilkada 2024 Dimulai? Cek Aturan KPU dan KPI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved