Pilkada Kapuas Hulu 2024

Jelang Pemilihan, KPU Kapuas Hulu Bakar Surat Suara Rusak

"Jadi harus di musnahkan H-1 menjelang pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, dan pastinya sudah sesuai de

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pemusnahan surat suara yang rusak, dilakukan oleh KPU Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, disaksikan Bawaslu Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu, di Gudang KPU Kapuas Hulu, Selasa 26 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan surat suara Pilkada serentak 2024 yang mengalami rusak dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Gudang KPU Kapuas Hulu, yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an dan Wakapolres Kapuas Hulu, Dahomi Baleo Siregar, Selasa 26 November 2024.

Komisioner KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara Pilkada serentak 2024 yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, yang rusak, sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Setelah Cuti Kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Aktif Kembali

"Jadi harus di musnahkan H-1 menjelang pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, dan pastinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskan, jumlah surat suara yang rusak dan dimusnahkan sebanyak 69 lembar, terbagi untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai 35 lembar dan bupati dan wakil bupati sebanyak 34 lembar.

"Kalau untuk surat suara Pilgub dan Pilbup, yang rusak disebabkan karena tinta, rusak disebabkan garis-garis, sobek, bolong, dan kertas kosong tak tercetak. Terkait surat suara yang kurang sudah terpenuhi semuanya, atau tidak ada masalah lagi," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved