Disnakerintrans Kapuas Hulu Tunggu Kebijakan Pusat Bahas UMK 2025

"Jadi diharapkan masyarakat harus tetap bersabar, dimana akan kita sampaikan bagaimana hasilnya," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu, Elisabet Roslin (tenggah) didampingi jajarannya, saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak, Senin 25 November 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Terkait persiapan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu, Elisabet Roslin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari menteri tenaga kerja republik Indonesia, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, terkait diundur sementara dalam kepastian penetapan upah minimum bagi tenaga kerja.

"Pastinya kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat bagaimana keputusannya. Dimana saat ini pemerintahan pusat sedang mengkaji penetapan upah minimum tahun 2025, dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, kementrian atau lembaga tersebut, dan mendengarkan aspirasi serikat pekerja (buruh) serta organisasi pengusaha," ujarnya, Senin 25 November 2024.

Pastinya tegas Roslin, Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

"Jadi diharapkan masyarakat harus tetap bersabar, dimana akan kita sampaikan bagaimana hasilnya," ucapnya.

Baca juga: Dua Anak Meninggal Dunia Akibat DBD di Kapuas Hulu, Dinkes Minta Masyarakat Lebih Waspada

Terkait jumlah tenaga kerja di Kapuas Hulu hingga tahun 2024 saat ini mencapai 21.255 orang, yang bekerja di semua sektor, baik itu sektor perkebunan, UMKM, industri kecil, perdagangan dan sebagainya, dengan sebanyak 331 perusahaan besar, kecil dan menengah yang saat ini berada di Kapuas Hulu.

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.661.842 perbulan dan tahun 2024 mencapai Rp2.746.009. Jadi UMK di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kenaikan sebesar Rp84.167," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved