Berita Viral
RESMI Aturan Baru Petugas Penagih Utang, Debt Collector Harus Beretika Tanpa kekerasan dan Ancaman
Resmi berlaku aturan baru bagi petugas penagih utang atau debt collector kini harus lebih patuh dan punya etika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru bagi petugas penagih utang atau debt collector kini harus lebih patuh dan punya etika.
Hal itu diungkap oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana OJK menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain.
"Sudah ada ketentuan dan etikanya," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
"Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman," imbuhnya.
• Resmi Naik! CEK Standar Hidup Layak Masyarakat Indonesia Terbaru Per 1 Januari 2025
Rizal juga menyampaikan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas penagih.
Pihaknya tentu OJK akan langsung menegur dan menindak Pelaku Usaha Keuangan (PUJK).
Sementara itu, Rizal tak memungkiri pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran petugas penagih atau debt collector yang berasal dari perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Sayangnya, dia tak membeberkan jumlah pelanggaran tersebut.
Selain itu, Rizal juga mengatakan sejauh ini masih ada multifinance yang menggunakan jasa tenaga penagih pihak ketiga.
Dia menyebut tak dilarang bagi PUJK menggunakan jasa pihak ketiga.
Akan tetapi, perusahaan tentu harus menyampaikan keselarasan dengan pihak ketiga tersebut terkait aturan melakukan penagihan.
Dengan demikian, pelanggaran dari proses penagihan bisa diminimalkan.
Dalam proses penagihan, Rizal menyebut perusahaan tentu harus melindungi konsumen yang beriktikad baik.
"Kalau yang enggak beriktikad baik, lain cerita. Prinsipnya, PUJK melindungi konsumen yang punya iktikad baik," kata Rizal.
Berdasarkan data OJK, periode Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan.
Kemudian pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan.
Dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
• RESMI Berlaku Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Terbaru Kini Bikin Para Calo Tiket Gigit Jari
Itulah aturan baru yang wajih dipatuhi semua debt collector.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.