Khazanah Islam

HUKUM dan Dalil Melakukan Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik uang atau serang fajar semakin santer dibicarakan ditengah publik jelang hari pemungutan suara.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Ilustras : Bagaimana Hukum Memberikan Imbalan berupa uang atau barang agar memilih paslon tertentu pada saat Pilkada? 

Dalam pandangan Islam, praktik money politics ini termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. 

Bahkan, money politics termasuk ke dalam tindak penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal kejahatan korupsi di masa yang akan datang.

PENGGUNAAN Doa Fii Amanillah dan Barakallah Fii Umrik Lengkap Bacaan Latin Hingga Terjemahan

Hukum Positif di Indonesia

Dikutip dari bawaslu.or.id, secara hukum, tindakan politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih

supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu

sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Itulah Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved