Khazanah Islam
HUKUM dan Dalil Melakukan Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024
Politik uang atau serang fajar semakin santer dibicarakan ditengah publik jelang hari pemungutan suara.
Dalam pandangan Islam, praktik money politics ini termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi.
Bahkan, money politics termasuk ke dalam tindak penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal kejahatan korupsi di masa yang akan datang.
• PENGGUNAAN Doa Fii Amanillah dan Barakallah Fii Umrik Lengkap Bacaan Latin Hingga Terjemahan
Hukum Positif di Indonesia
Dikutip dari bawaslu.or.id, secara hukum, tindakan politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Itulah Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Khazanah Islam
Serangan Fajar
Pilkada Serentak
Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur
Dalil Politik Uang
Hadist
| DAFTAR Doa Mustajab Hari Jumat, Sepanjang Hari dan Paling Utama Jelang Shalat Magrib |
|
|---|
| JADWAL 1 Ramadhan dan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 |
|
|---|
| Kebaikan Hari Jumat Diiringi Membaca Ayat Kursi, Dapat 5 Keutamaan Tertandingi |
|
|---|
| Anjuran Potong Kuku yang Baik Berdasarkan Hadist Nabi, Lengkap Jadwal Harinya |
|
|---|
| Antara Shalat Fajar dan Qabliyah Subuh! Satu Ibadah Sunnah Tak Pernah Ditinggalkan Nabi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bacaan-Niat-Zakat-Fitrah-df-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.