Khazanah Islam

HUKUM dan Dalil Melakukan Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik uang atau serang fajar semakin santer dibicarakan ditengah publik jelang hari pemungutan suara.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Ilustras : Bagaimana Hukum Memberikan Imbalan berupa uang atau barang agar memilih paslon tertentu pada saat Pilkada? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak lama lagi masyarakat di Indonesia secara serentak akan memilih kepala daerah.

Berdasarkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 Gubernur dan Bupati/Wali Kota akan digelar pada 27 November 2024.

Politik uang atau serang fajar semakin santer dibicarakan ditengah publik jelang hari pemungutan suara.

Serang Fajar dalam Demokrasi di Indonesia dikenal sebagai operasi bagi-bagi uang untuk mencoblos calon tertentu.

Upaya dilakukan untuk membeli suara masyarakat oleh oknum pelaku politik uang.

Lalu Bagaimana sebenarnya hukum politik uang dalam Islam? 

Apa konsekuensi bagi yang memberi dan yang menerima? Berikut penjelasannya.

Bismillahilladzi La Yadurru Bacaan Doa dan Amalan Tangkal Serangan Kekuatan Sihir dan Pelet Pengasih

Politik uang dalam pandangan Islam termasuk ke dalam kategori risywah yang diharamkan.

Risywah sendiri merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang agar orang tersebut mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalil Money Politic, Risywah dan Suap Menyuap dalam Alquran dan Hadits

  • Dalil Alquran

Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ    

Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,  supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

  • Dalil Hadits

“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.”  (H.R. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Selain menggunakan uang, politik uang pun bisa dalam bentuk pemberian barang atau hadiah tertentu untuk kenang-kenangan, pembiayaan beragam aktivitas atau pelayanan tertentu, berbagai bentuk donasi, atau bagi-bagi proyek pemerintah.

Dalam pandangan Islam, praktik money politics ini termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. 

Bahkan, money politics termasuk ke dalam tindak penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal kejahatan korupsi di masa yang akan datang.

PENGGUNAAN Doa Fii Amanillah dan Barakallah Fii Umrik Lengkap Bacaan Latin Hingga Terjemahan

Hukum Positif di Indonesia

Dikutip dari bawaslu.or.id, secara hukum, tindakan politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih

supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu

sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Itulah Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved