Ragam Contoh
Contoh Lengkap Susunan Acara Akad Nikah dengan Resepsi Tanpa Wedding Organizer
Persiapan pernikahan biasanya diurus oleh pihak keluarga calon pengantin atau dengan bantuan jasa wedding Organizer (WO).
Inti dari susunan acara pernikahan pada akad nikah adalah ijab kabul.
Di momen ini calon pengantin laki-laki akan duduk di hadapan penghulu dan para saksi sambil mengucapkan ijab kabul.
Dalam hal ini biasanya orang tua atau wali dari pihak perempuan akan bertugas menikahkan putrinya dengan mempelai laki-laki.
Namun tugas tersebut ada pula yang diwakilkan ke penghulu.
Pada proses inilah kedua mempelai dianggap sah sebagai pasangan suami dan istri.
• BACAAN Allahumma Afini Fi Badani Amalam Memohon Senantiasa Diberikan Kesehatan Badan dan Pikiran
6. Doa Nikah
Setelah ijab kabul selesai, akan dilakukan doa akad nikah yang dipimpin oleh penghulu atau petugas KUA.
7. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah dinyatakan sah, kedua mempelai akan diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen pernikahan, termasuk buku nikah.
Proses ini menjadi momen di mana pernikahan dinyatakan sah secara agama maupun negara.
8. Serah Terima Mahar
Setelah proses ijab dan penandatanganan selesai dilakukan, mahar akan diserahterimakan kepada pengantin perempuan.
Pada umumnya mahar berupa nominal uang, seperangkat alat sholat dan bisa juga lainnya sesuai kemampuan dari kedua belah pihak.
Mahar biasanya akan diserahkan secara simbolis oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dan dicatat di sebuah dokumen pernikahan pada Kantor Urusan Agama.
9. Tukar cincin
Materi PPKn Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka: Nilai Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
10 Soal Matematika Terbaru 2025 Kelas 3 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
35 Soal IPA Terbaru 2025 Kelas 4 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Sosiologi Kelas 10 SMA Lengkap Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.