LPS Lakukan Inovasi Dalam Penanganan Klaim Penjaminan dan Amanat Sesuai UU P2SK
SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, di Pontianak, pada Kamis 14 November 2024.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang pada tahun 2024 rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga memaparkan mengenai Single Customer View (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
• Cara Investasi DepositoBPR by Komunal, Apakah Aman Terdaftar OJK & LPS Lengkap Kode Referral SS2599
“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional.
Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” tambahnya.
SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.
Hal ini bertujuan untuk percepatan pembayaran klaim penjaminan dalam rangka mencapai target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja.
Amanat LPS Sesuai UU P2SK
Dalam kesempatan tersebut, dia juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK).
Antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya.
Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP.
Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.
• Login DepositoBPR by Komunal Daftar Akun Investasi Deposito Resmi Terdaftar OJK dan Dijamin LPS
Alasan DPR RI Pilih Anggito Abimanyu jadi Ketua LPS Lengkap Susunan Anggota Dewan Komisioner Terbaru |
![]() |
---|
Alasan Jepang Terapkan QRIS Indonesia, Pembayaran Lintas Negara Kini Lebih Mudah |
![]() |
---|
GAJI Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Total Tunjangan, Jauh Dibanding Gaji Saat di LPS |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Pasif atau Dormant Diumumkan OJK |
![]() |
---|
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Lulusan ITB Diangkat Presiden Prabowo Gantikan Sri Mulyani jadi Menkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.