Pilgub Kalbar 2024

Bawaslu Kalbar Ungkap Ada 16 Pelanggaran Terjadi Selama Masa Kampanye Pilgub Kalbar 2024

Dari jumlah tersebut Bawaslu menerima 200 kegiatan dengan STTP (Surat Tanda terima pemberitahuan), lalu 7 Surat pemberitahuan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama masa Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Povinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mencatat telah terjadi 16 pelanggaran terkait izin kampanye.

Mulai tanggal 25 September 2024 hingga 8 November 2024, Bawaslu Kalbar mencatat telah ada 223 kegiatan kampanye, diantaranya 174 tatap muka, 41 pertemuan terbatas, 2 pengawasan kegiatan debat kampanye, dan 6 kegiatan lainnya

Dari jumlah tersebut Bawaslu menerima 200 kegiatan dengan STTP (Surat Tanda terima pemberitahuan), lalu 7 Surat pemberitahuan.

Kemudian, 14 kegiatan diduga tidak terdapat izin kampanye STTP, 1 kegiatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, dan 1 mengikutsertakan pihak - pihak yang dilarang.

"Untuk sanksinya itu sanksi administrasi saja dan sifat imbauan, jadi  Bersurat saja atau mengimbau, " ujar Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah jumat 15 November 2024. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved