Lokal Populer

Dugaan Judi di Permainan Ketangkasan di Pontianak: Polisi Gelar Rakor, DPRD Minta Dinas ke Lapangan

Pasalnya, usaha permainan ketangkasan di Kota Pontianak sejauh ini belum memiliki izin.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anesh Viduka
Satpol PP kota Pontianak bersama Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) dan kepolisian saat menggerebek tempat usaha permainan ketangkasan di Jalan Budi Karya, Pontianak, Selasa 17 Maret 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usaha permainan ketangkasan tengah jadi sorotan di Kota Pontianak.

Pasalnya, usaha permainan ketangkasan di Kota Pontianak tengah marak.

Di tambah, maraknya tempat permainan ketangkasan di Kota Pontianak dinilai sejumlah pihak sebagai tempat perjudian.

Terkait itu, Polresta Pontianak membahas izin usaha permainan ketangkasan lewat rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Mapolresta Pontianak, Rabu 13 November 2024.

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menyampaikan rapat ini dilaksanakan untuk mencermati terkait izin usaha ketangkasan, apakah usaha tersebut masuk dalam kategori perjudian atau tidak.

"Kita ingin melihat dari berbagai aspek, apakah unsur jadinya terpenuhi atau tidak, sementara dari penjelasan dinas terkait ini permainan, tidak ada unsur judi disini, sama seperti di  berbagai tempat seperti di Mall dan sebagainya," ujarnya.

"Kemudian dari segi hadiah, apakah nanti ada aturan yang harus dipenuhi, apakah hadiah boleh dalam bentuk emas, atau bentuk lain, ini yang perlu di evaluasi oleh dinas perizinan dan pariwisata," imbuhnya.

Anggota DPRD Pontianak Nilai Bus Sekolah Masih Belum Efektif, Husin: Masih Banyak Pelajar Bawa Motor

Kombespol Adhe menyampaikan hasil rapat koordinasi itu akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama.

Bilamana, kata Kombespol Adhe ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka izin nya dapat dicabut.

"Namun untuk sementara hasil pembahasan kita hari ini memang unsur pidana dari lokasi tempat permainan ketangkasan ini belum terpenuhi," jelasnya.

Penindakan Pidana jelasnya merupakan langkah terakhir, apabila ada pelanggaran dari pihak pengusaha maka yang menindak dari dinas terkait lebih dulu.

Miliki 10 Unit Bus Rapid Transit, Dishub Kota Pontianak Kekurangan 3 Driver 

DPRD Minta Evaluasi Lapangan

Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa meminta Dinas terkait yang memberikan izin permainan ketangkasan di Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi di lapangan.

Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran aturan yang dapat dilakukan pelaku usaha.

Sejumlah tempat permainan ketangkasan di Pontianak ia nilai terkesan dibangun dengan sembunyi-sembunyi, dan tempatnya tertutup, sehingga menimbulkan asumsi di masyarakat yang berbeda dan meresahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved